1.0
lingkup
pekerjaan listrik
Secara
garis besar lingkup pekerjaan listrik adalah seperti yang tertera spesifikasi
ini dan sesuai yang tertera didalam gambar-gambar perencanaan dan dokumen
tambahan seperti yang tertera didalam Berita Acara Aanwijzing.
1.1
Melaksanakan
:
1.1.1
Seluruh instalasi penerangan dan stop kontak dalam
bangunan.
1.1.2
Seluruh
instalasi penerangan lapangan, tribun dan, obstruction lamp lantai atap.
1.1.3
Seluruh
instalasi penerangan taman jalan dan façade bangunan.
1.1.4
Instalasi
penangkal petir.
1.1.5
Instalasi
pentanahan.
1.1.6
Instalasi
fire stop material.
2.2
Menyediakan dan memasang semua
Feeder Listrik.
2.2.1 Dari
sisi sekunder trafo ke PUTR.
2.2.2 Dari
panel kontrol genset (PKG) ke PUTR.
2.2.3 Dari
PUTR ke panel-panel sesuai yang tertuang dalam gambar.
2.2.4 Semua
feeder lain yang tertuang pada gambar.
2.2.5 Semua
kabel-kabel kontrol untuk kontaktor.
2.3 Menyediakan
dan memasang rack kabel dan hanger untuk feeder dan instalasi.
2.4 Menyediakan
dan memasang PUTM, PUTR dan panel-panel TR lainnya sesuai yang tertuang dalam
gambar.
2.5 Menyediakan dan memasang :
2.5.1 Semua
armature lampu penerangan semua lantai.
2.5.2
Armature
lampu penerangan lampu exit.
2.5.3
Armature
lampu penerangan halaman, jalan dan façade bangunan.
2.5.4
Tiang
lampu halaman dan facade bangunan lengkap pondasi, bracket, MCB box dan cat.
2.6 Membantu
Owner dan menyiapkan dokumen teknis dan administrasi dalam pengurusan permintaan daya listrik dan proses
penyambungan daya listrik dengan pihak PLN sehingga dapat digunakan oleh
pemilik bangunan.
2.7 Membuat
gambar kerja dan menyerahkan gambar revisi.
2.8 Melakukan
pengetesan.
2.9 Menyerahkan
surat pernyataan jaminan instalasi listrik.
2.10 Melaksanakan
pemeliharaan dan jaminan.
2.11 Memasang
nama-nama panel dan hubungan circuit breaker berupa tulisan yang jelas dari
bahan yang tahan lama.
2.12 Instalasi
Penangkal Petir
2.12.1 Menyediakan dan memasang penangkal petir
tipe Electrostatic Non Radioactive lengkap seluruh koneksi terminasi
kabel-kabel penyalur petir mulai dari air terminal sampai dengan pentanahan.
2.12.2 Melaksanakan pentanahan lengkap bak kontrol
dengan tutupnya dan terminal penyambungan.
2.12.3 Melakukan pengetesan
2.12.4 Membuat gambar kerja dan menyerahkan gambar
revisi.
2.13 Pondasi
/ dudukan dan Bracket Panel.
2.14 Melaksanakan
pemeliharaan selama 12 bulan dan memberikan jaminan peralatan selama 1 (satu) tahun
sejak seluruh sistem yang terpasang di dalam bangunan berfungsi dengan baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar